TNI Sergap Pencuri Sapi yang Resahkan Warga di Perbatasan RI-Malaysia

TNI Sergap Pencuri Sapi yang Resahkan Warga di Perbatasan RI-Malaysia

- detikNews
Kamis, 07 Agu 2014 08:40 WIB
TNI Sergap Pencuri Sapi yang Resahkan Warga di Perbatasan RI-Malaysia
Jakarta -

TNI tak hanya mengurusi soal keamanan negara saja. Ketika warga berteriak soal para pencuri sapi yang membuat resah, pasukan TNI pun turun melakukan pengamanan. Kelompok pencuri sapi di perbatasan RI-Malaysia pun disergap dan ditangkap. Pasukan TNI kemudian menyerahkannya ke kantor polisi terdekat.

Siaran pers dari Penkostrad, Kamis (7/8/2014), dijelaskan bahwa Danpos Sajingan Terpadu Satgas Yonif Linud 501/BY Lettu Inf Agung Yudha Nugraha mendapat laporan dari masyarakat mengenai kerap terjadinya pencurian sapi di kawasan Sajingan, perbatasan RI-Malaysia.

Kemudian pada Rabu (31/7) dilakukan pengintaian oleh tim TNI dipimpin Lettu Inf Agung Yudha. Dari pengintaian itu tim Satgas Pamtas RI- Malaysia berhasil menangkap 6 pelaku pencurian Sapi di wilayah Malaysia yaitu Martinus Congke (34), Elisa (42), Martinus Madius (34), Towe (41), Rifan (30), dan Aking (32). Sapi itu akan dijual dalam bentuk potongan daging ke wilayah Sambas, Kalimantan Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Satgas TNI juga mengamankan barang bukti 2 ekor Sapi yang telah di potong-potong + 300 kg, 5 pucuk senjata api rakitan jenis soft gun laras panjang (Boman), 1 butir amunisi aktif tanpa proyektil kaliber 12 mm, 3 butir amunisi aktif kaliber 12 mm, 7 butir selongsong, 5 buah Parang, 2 buah kapak, 2 sepeda Motor dengan Nopol. KB 4272 PF jenis Revo dan sepeda motor jenis Honda Grand berwarna hitam, 1 unit mobil pickup Daihatsu Gran Max warna hitam Nopol. KB 1518 XX, 1 Surat Tanda coba kendaraan bermotor a.n Jonatan. HM dengan Nopol. KB 1518 XX.

Selanjutnya, tulis Penksotrad, Komandan Pos Sajingan Terpadu Satgas Yonif Linud 501/BY membawa 6 (tersangka beserta barang buktinya, ke Polsek Sajingan Besar kepada Brigadir D. Simanjuntak jabatan KSPK 2 Polsek Sajingan Besar untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut agar tidak terjadi permasalahan serupa.

(ndr/mad)


Berita Terkait