Tim Hukum Prabowo-Hatta Siapkan Counter Claim Atas KPU

Tim Hukum Prabowo-Hatta Siapkan Counter Claim Atas KPU

- detikNews
Kamis, 07 Agu 2014 07:49 WIB
Tim Hukum Prabowo-Hatta Siapkan Counter Claim Atas KPU
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah mempersiapkan counter claim untuk merespon tanggapan KPU sebagai termohon dalam sidang kedua gugatan Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8) lusa. Counter claim ini menjadi argumentasi untuk menyerang kekurangan KPU sebagai penyelanggara KPU.

"Kita siapkan minimal counter claim. Banyak kejadian curang masif contohnya di DKI, Papua. Ini yang kita siapkan juga dengan bukti tertulis nanti," ujar anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya saat dihubungi detikcom, Rabu (6/8/2014).

Dia menegaskan seperti sistem noken di Papua yang dipersoalkan pihaknya karena KPU dinilai tidak punya klasifikasi dasar. Kejanggalan karena Prabowo-Hatta meraih nol suara di sejumlah TPS di Papua menurutnya perlu dilihat secara obyektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Noken itu harus jadi mekanisme proses yang standar, jelas, dan terukur. Jangan ada ketidaksamaan prosedural dengan kacamata berbeda. Ini tugas KPU," katanya.

Lantas, ditanya jika ada pihak seperti kubu Jokowi-Jk yang menyinggung kecurangan di Sampang dan Bangkalan karena pasangan nomor urut dua itu juga nol suara dalam Pilpres, Firman mengaku tidak masalah. Justru, sindiran itu melemahkan KPU sebagai penyelenggara negara. Adapun dalam agenda sidang kedua pihak Jokowi-Jk juga diberikan kesempatan untuk menjawab substansi permohonan Prabowo-Hatta.

"Justru itu, ini yang membuat KPU jadi pertanyaan. Kenapa sama KPU sebagai penyelenggara kok pilpres banyak pelanggaran," sebutnya.

Lanjutnya, kata Firman, kalau tim advokasi Prabowo-Hatta sudah memperbaiki revisi permohonan gugatan. Dia menegaskan, sebelum pukul 12.00 WIB hari ini, timnya sudah menyerahkan penyempurnaan bekas ke Mahkamah Konstitusi.

"Sudah siap dan penyempurnaan ini pasti dikirim sebelum pukul 12.00 siang," katanya.

Seperti diberitakan, agenda sidang kedua adalah mendengar jawaban dari KPU dan Bawaslu sebagai pihak termohon. Selain itu, diberi juga kesempatan kepada pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menjawab substansi permohonan Prabowo-Hatta.

(hat/asp)


Berita Terkait