Seperti diketahui, sudah hampir genap dua tahun kasus narkotika yang menjerat artis Raffi Ahmad tak mendapati kejelasan.
"Akan kita dilanjutkan sampai jaksa menerima," ujar Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar saat diminta tanggapan proses hukum Raffi Ahmad yang berjalan lambat, di Jakarta, Rabu (6/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang masih ingat tidak kasus Zarimah ratu ekstasi ketika itu tidak bisa dihukum karena Undang-Undang psikotrika belum lengkap, tetapi pada akhirnya hukum bisa ditegakkan," kata Anang.
Jika melihat proses penegakan hukum kasus Metilon di NTB, Anang melihat hal sebagai ketegasan majelis hakim.
"Di NTB katinon bisa ditegakkan padahal UU belum masuk, hal ini kembali lagi kepada hakimnya yang harus berani menegaskan," ungkapnya.
(edo/fjr)











































