Selama Tahun 2004 Kejagung Tangani 104 Perkara Korupsi

Selama Tahun 2004 Kejagung Tangani 104 Perkara Korupsi

- detikNews
Jumat, 31 Des 2004 15:59 WIB
Jakarta - Hingga 30 Desember 2004 Kejaksaan Agung telah menangani 104 perkara korupsi. Kasus-kasus yang disidik tersebut berasal dari 30 provinsi di Indonesia. Saat ini kejagung juga sedang memproses perkara-perkara yang terpidananya belum dieksekusi.Demikian yang mengemuka dalam jumpa pers akhir Tahun 2004 Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di ruang Sasana Pradana Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2004)."Kita sedang memproses perkara-perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tapi tidak bisa dieksekusi karena terpidananya raib atau kabur. Di antaranya adalah Sudjiono Timan, Samadikun Hartono, David M Wijaya, Bambang Sutrisno, dan Adrian Kiki Ariawan," kata Abdul Rahman.Sedang terkait terjadinya bencana gempa-tsunami di Aceh, Abdul Rahman menyatakan proses pemulihan aset-aset kejaksaan maupun proses hukum, seluruhnya diambilalih pemerintah pusat. "Sesuai sidang kabinet ada rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek di Aceh yang seluruh aktivitas kegiataanya maupun pemulihannya langsung dilakukan di bawah presiden, termasuk kejaksaan. Tapi kalau di sana tidak ada jalan lain maka bisa diambilalih kejaksaan agung," katanya. (gtp/)


Berita Terkait