Saksi Sebut Eks Kepala Bappebti Minta Jatah Fee

Saksi Sebut Eks Kepala Bappebti Minta Jatah Fee

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2014 17:18 WIB
Jakarta - Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) I Gede Raka Tantra menyebut mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya meminta jatah fee. Fee digunakan untuk kepentingan pribadi Syahrul.

Permintaan ini disampaikan Syahrul saat memanggil Gede Raka bersama Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Fredericus Wisnubroto, mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Made Sukarwo, dan Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), Surdiyanto Suryodarmodjo.

Pada pertemuan 25 April 2011 tersebut dibahas soal surat keputusan KBI dan BBJ. "Pak Syahrul meminta 2 persen fee transaksi dari seluruh transaksi di PT BBJ dan PT KBI untuk pengembangan asosiasi dan pengembangan perdagangan berjangka kontrak-kontrak barang yang diperdagangkan, seminar-seminar untuk memanjukan berjangka (komoditas)," kata Gede Raka bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gede, fee 2 persen yang diminta dimaksud untuk operasional pengembangan perdagangan berjangka. Permintaan fee ini sebut Gede Raka, sangat memberatkan APBI.

"Kami keberatan sekali. (Tapi) pada saat itu kami tidak bertindak apa-apa. Sampai 2 bulan lebih, terus karena ada telpon dari Bappebti Nizarli kami tidak merasa enak. Hingga buka rekening pada bulan Juli baru bisa dibayarkan. Kami tidak bertindak apa-apa, karena tertekan," imbuhnya.

Fredericus yang juga bersaksi di persidangan, membenarkan dirinya membuka rekening pada Juli 2011 untuk menampung fee 2 persen atas permintaan Syahrul.

"Total transaksi (rekening) menurut laporan Pak Wisnu Rp1,675 miliar," imbuh Gede.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Diah Sandita Arisanti menyebut uang fee Rp1,675 digunakan Syahrul untuk kepentingan pribadinya.

Santi mengaku diperintah oleh Sekretaris Bappebti Nizarli untuk mengelola uang Rp1,675 miliar sebagai jatah fee 2% dari 2011 hingga 2013.

"Setahu saya sebagian besar untuk keperluan pribadi Pak Syahrul. Sama dengan yang saya catat di situ," kata Santi

Pada dakwaan pertama, Syahrul disebut melakukan pemerasan terhadap I Gede Raka Tantra dan Fredericus Wisnusbroto. Dua orang korban tersebut diminta Syahrul menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional pribadi.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads