Usai Hitung Ulang, MK Tetapkan Perolehan Suara PKS dan PAN di Samarinda

Usai Hitung Ulang, MK Tetapkan Perolehan Suara PKS dan PAN di Samarinda

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2014 16:55 WIB
Usai Hitung Ulang, MK Tetapkan Perolehan Suara PKS dan PAN di Samarinda
Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan penghitungan suara ulang di dapil 1 Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Setelah penghitungan ulang, MK menetapkan perolehan suara PKS sebagai pemohon dan PAN sebagai pihak terkait.

โ€œMenetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon dan pihak terkait dalam penghitungan surat suara ulang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD tahun 2014 untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil Samarinda 1 adalah sebagai berikut, PKS 4.534 suara dan PAN 4.641 suara,โ€ kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat , Rabu (6/8/2014).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan partai PKS untuk membatalkan keputusan KPU terkait perolehan suara di dapil 1 Kota Samarinda. MK meminta KPU untuk segera melakukan hitung ulang di wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," putus ketua majelis sidang, Hamdan Zoelva, dalam website MK, Jumat (27/6/2014).

Hamdan memerintahkan KPU untuk melakukan hitung ulang dengan tenggat waktu 10 hari. Hitung ulang itu dilakukan untuk sebagian TPS di wilayah Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir dan Kecamatan Palaran.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads