โMenetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon dan pihak terkait dalam penghitungan surat suara ulang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD tahun 2014 untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil Samarinda 1 adalah sebagai berikut, PKS 4.534 suara dan PAN 4.641 suara,โ kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat , Rabu (6/8/2014).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan partai PKS untuk membatalkan keputusan KPU terkait perolehan suara di dapil 1 Kota Samarinda. MK meminta KPU untuk segera melakukan hitung ulang di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdan memerintahkan KPU untuk melakukan hitung ulang dengan tenggat waktu 10 hari. Hitung ulang itu dilakukan untuk sebagian TPS di wilayah Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir dan Kecamatan Palaran.
(imk/trq)











































