Smith & Wesson Dihukum Karena Suap Polisi, Ini Hasil Penelusuran Polri

Smith & Wesson Dihukum Karena Suap Polisi, Ini Hasil Penelusuran Polri

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2014 16:26 WIB
Jakarta - Perusahaan pembuat senjata Smith & Wesson dihukum membayar denda US$ 2 juta karena menyuap pejabat kepolisian di beberapa negara, termasuk Indonesia. Mabes Polri berupaya mengkonfirmasi kabar tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan, dirinya sudah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Asisten sarana dan Prasarana (Assarpras) Polri. Satuan ini memang dikhususkan untuk pengadaan kebutuhan Polri, termasuk senjata. Termasuk inventarisir aset Polri.

Menurut Ronny, pihaknya sudah sejak lama tidak lagi bekerjasama dengan Smith & Wesson dalam hal pengadaan pistol revolver.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir pengadaannya ketika Polri masih di bawah ABRI," kata Ronny di Gedung Divisi Humas, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Pengadaanya tentu saja tidak langsung dilakukan oleh kepolisian yang saat itu berada di bawah ABRI.

"Pengadaannya oleh Badan Perbekalan dan Logistik ABRI. Setelah itu tidak pernah lagi," ujar Ronny.

Adapun Polri saat ini masih menggunakan revolver lama. Sementara beberapa satuan menggunakan pistol Glock, pistol otomatis pabrikan Austria. Adapun senapan yang digunakan Polri adalah Steyr AUG yang digunakan Brimob Mabes Polri, serta Senapan Serbu buatan Pindad.

(ahy/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini