Awalnya Konsulat Republik Indonesia di Darwin mendapat informasi ada 4 WNI yang ditangkap petugas imigrasi pada 5 Agustus lalu. Tiga orang dari Solo dan Bali ditangkap karena melanggar masa tinggal di Australia.
Pejabat dari konsulat pun segera datang ke ruang tahanan untuk memastikan informasi itu. "Perlindungan WNI sudah menjadi tugas utama kami," ujar seorang pejabat konsulat, Rabu (6/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya melihat peluang kerja dari internet, lalu saya pergi ke sini dengan visa yang ada," kata salah satu WNI yang ditangkap itu.
Lucunya, ada di antara mereka yang mengaku ke Australia untuk menonton perhelatan F1 beberapa bulan lalu. Usai menonton, dia berkenalan dengan seorang teman yang mengajaknya bekerja di perkebunan mangga. Tergiur dengan gaji besar, ia pun memilih tinggal lebih lama dari batas visa yang ditentukan.
Sementara itu, 3 WNI lainnya sengaja datang ke Australia untuk mencari pekerjaan. Karena baru pertama kali ke luar negeri, mereka mengaku tidak tahu bedanya visa kunjungan, visa kerja dan masa kunjungan yang tertera dalam paspor. Mereka kini pasrah atas hukuman yang mungkin menimpa dirinya.
Saat ini, ke-18 warga Indonesia tersebut sedang menjalani proses hukum untuk segera dideportasi ke Indonesia. Pemerintah Australia sendiri memang terkenal sangat tegas untuk urusan keimigrasian.
(mok/asy)











































