Kejar Aset Koruptor, Kejagung akan Ajukan Gugatan Perdata

Kejar Aset Koruptor, Kejagung akan Ajukan Gugatan Perdata

- detikNews
Jumat, 31 Des 2004 15:42 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengajukan gugatan perdata terhadap para terpidana korupsi yang belum memenuhi kewajibannya. Kejagung juga akan mempercepat pembuataan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara lain.Demikian yang mengemuka dalam jumpa pers akhir Tahun 2004 Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di ruang Sasana Pradana Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2004). Jumpa pers ini dihadiri jajaran petingi kejagung, seperti Jampidsus Sudono Iswahyudi, Jamintel Basrief Arief, Plh Jampidum Helen Harprileni BS, Sekretaris Jampidum Alex Sato Bya, dan Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo."Memang ada pemikiran untuk mengajukan gugatan perdata terhadap para terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti dari korupsi mereka yang merugikan negara. Kita juga akan melacak aset terdakwa yang berada di luar negeri," kata Jampidsus Soedono Iswahyudi.Menurut Sudono, langkah-langkah yang sedang dilakukan kejagung untuk mengajukan gugatan antara lain mempersiapkan gugatan perdata, dan membicarakan dengan instansi-instansi terkait seperti Bank Indonesia dan Deplu RI guna melacak aset-aset terdakwa."Kita juga sudah membentuk tim terpadu yang terdiri dari Deplu, Depkum dan HAM, dan Polri yang sedang bekerja sama melacak aset-aset para terpidana. Kita juga membicarakan, khususnya dengan negara-negara lain, mengenai ekstradisi," kata Sudono. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads