Adapun dua staf yang ditahan penyidik Polda Metro Jaya tersebut adalah Neil Bantlemen (WN Kanada) dan Ferdinan Tjong (WN Indonesia). Penahanan dilakukan setelah empat kali pemeriksaan.
Perwakilan Serikat Pekerja JIS, Rully Iskandar, menilai penahanan kedua rekannya yang dilakukan penyidik terkesan berlebihan. "Menurut kami, berlebihan ketika keputusannya sampai pada penahanan dua rekan kami," kata Rully usai bertemu dengan anggota Kompolnas, Rabu (6/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Kompolnas Adrianus Meliala menilai, apa yang disampaikan dan permohonan untuk membantu mereka agar dua rekannya itu ditangguhkan masa hukumannya, adalah bagian luapan emosi dari kerabat tersangka.
"Tapi kami katakan itu kan lebih banyak curhatnya," kata Adrianus.
Di sisi lain, sepanjang perjalanan penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Kompolnas menilai sejauh ini polisi masih melakukan penyidikan sesuai prosedur yang ada.
"Di sisi lain polisi tampaknya sudah yakin, on the track dengan alat buktinya," ujar kriminolog UI ini.
Adrianus mengimbau kepada rekan para tersangka untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku. "Kita tunggu di pengadilan. Dimana semua hal itu dibuka. Tunggulah sampai di pengadilan," pintanya.
(ahy/mok)











































