Dituntut 2,5 Tahun, Hendra: Saya Office Boy, Tak Tahu Urusan Videotron

Sidang Videotron

Dituntut 2,5 Tahun, Hendra: Saya Office Boy, Tak Tahu Urusan Videotron

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2014 15:39 WIB
Dituntut 2,5 Tahun, Hendra: Saya Office Boy, Tak Tahu Urusan Videotron
Jakarta - Hendra Saputra menegaskan dirinya tak tahu menahu urusan proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Hendra hanya menuruti perintah atasan terkait pengurusan dokumen dalam pengadaan videotron tahun 2012.

"Saya mengikuti dan mematuhi apa yang bapak Riefan Afrian kepada saya sebagaimana saya melakukan pekerjaan saya sebagai OB karena saya berpikir saya hanya orang kecil dan pekerja rendahan yang memang harus mematuhi apa yang bos perintahkan kepada saya," ujar Hendra membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Hendra menuturkan dirinya hanya mengikuti perintah anak buah Riefan, Sarah saat memberikan KTP yang belakangan diketahui digunakan untuk keperluan PT Imaji Media. Perusahaan ini memenangkan lelang proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiba-tiba Ibu Sarah menyuruh saya untuk menandatangani dokumen-dokumen yang saya tidak tahu itu dokumen apa," sambungnya.

Mengenai uang Rp 19 juta yang diterimanya, Hendra mengatakan pemberian dari Riefan disebut sebagai bonus kerja yang juga diterima karyawan lainnya. Uang ini digunakan Hendra untuk membangun rumah di atas sebidang tanah warisan orang tua. "Namun sampai dengan saat ini rumah tersebut, masih belum selesai karena kurangnya biaya," ujarnya.

Hendra membantah dirinya melarikan diri ke Kalimantan Timur saat kasus videotron mulai ditelisik Kejaksaan. "Itu bukan pelarian, melainkan 'dilarikan'," tegasnya.

Saat berada di Kaltim, Hendra sempat meminta pulang ke Jawa Barat namun Ikhlas Hasan, paman Riefan Afrian, Dirut PT Rifuel, menahan keinginan tersebut. Di PT Rifuel, Hendra mendapat gaji per bulan Rp 800 ribu.

"Ikhlas mengatakan disana lagiada masalah kasus videotron, kalau kalian pulang maka kalian akan ditangkap oleh kejaksaandan dipenjara selama 4 tahun lebih," tutur Hendra yang saat itu tidak mengetahui proses hukum videotron.

Hendra memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati untuk memutuskan perkaranya dengan adil. Tuntutan jaksa pada Kejati DKI bagi Hendra sangat membebankan terutama dengan adanya tuntutan mengembalikan duit Rp 19 juta.

"Saya hanya orang kecil dengan penghasilan jauh di bawah UMR, berapa tahunkah saya bekerja untuk bisa mengumpulkan uang untuk membayar denda dan uang pengganti," kata Hendra.

Hendra dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta. Hendra dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron.

Hendra yang namanya dicantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media, menurut jaksa menandatangani dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen pencairan dana proyek, dokumen serah terima barang. Dia juga menandatangani surat kuasa penarikan dana pembayaran pekerjaan proyek kepada Riefan.

"Padahal terdakwa tidak pernah mengerjakan sendiri pekerjaan videotron. Terdakwa membiarkan pekerjaan videotron dikerjakan Riefan Afrian," kata jaksa membacakan tuntutan.

Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut jaksa menguntungkan sejumlah pihak termasuk Hendra yang menerima duit Rp 19 juta dari Riefan yang juga bosnya saat Hendra bekerja sebagai office boy di PT Rifuel. Duit ini diambil dari sisa pembayaran proyek yang dananya diambil Riefan Afrian atas surat kuasa penarikan mutlak dari Hendra.

Dalam proyek ini, kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara Rp 2,695 miliar.

(fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads