"Di dalam hukum pembuktian, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Jika dia (Prabowo-Hatta) menuduh terstruktur, sistematis, dan massif itu kan dari pihak pemohon udah pasti Prabowo. Kalau itu benar dia bilang begitu, ya dia buktikan," kata Adnan Buyung.
Hal itu disampaiakan usai sidang perdana di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Menurutnya, KPU sebagai termohon dalam sidang MK akan membela diri dan mengatakan bahwa pelanggaran itu tidak benar. Tentu juga disertai bukti kuat.
"Kita ajukan saksi-saksi, tapi kita lihatlah, kita kasih fairplay. Kayaknya kita akan bersikap buka diri dan fairplay terhadap Prabowo," kata Adnan.
"Permohonannya kan tiga kali beubah-ubah ini, jadi saya lihat dulu. Permohonan yang terakhir ini malah lisan, belum tertulis," kritiknya.
Sementara terkait proses sidang perdana hari ini, Adnan menilai berlangsung baik, lancar dan tertib. "Tidak ada kata-kata kasar, tidak ada tingkah laku yang berlebihan," ujarnya
"Prabowo juga memberikan sambutan pengantarnya bagus. Saya kira sebagai pemohon, disamping kuasanya sudah bicara diapun mau menambah secara langsung, curhat juga boleh, bagus sekali," tambah Adnan.
(bal/trq)











































