Pura-pura Beli Rumah, Habib Jafar Dibui 2 Tahun karena Bawa Kabur Emas

Pura-pura Beli Rumah, Habib Jafar Dibui 2 Tahun karena Bawa Kabur Emas

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2014 14:35 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - M Parhad Anis Surati (43) dibui 2 tahun penjara karena tindak pidana penipuan. Pria yang bisa dipanggil Habib Jafar Sidik itu membawa kabur perhiasan emas saat menyaru sebagai calon pembeli rumah.

Kasus bermula saat pria yang tinggal di Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jaksel itu mendatangi rumah Siti Muning Retno Dumilah di Setu, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Dalam pertemuan yang digelar pada 23 Juni 2013 malam itu, keduanya sepakat akan melakukan jual beli rumah Siti.

Sebagai seorang habib, Jafar Sidik meminta dilakukan yasinan terlebih dahulu sebelum dimulai akad jual beli. Sebelum memulai yasinan, Habib Jafar Sidik berpesan apabila mendengar suara atau melihat sesuatu, supaya jangan terpengaruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Habib Jafar Sidik meminta Siti menyiapkan sajadah dan mangkok di dalam kamar. Setelah itu, Siti diminta meletakkan seluruh perhiasan miliknya di dalam mangkok tersebut yang jumlahnya sebesar 126,55 gram. Lantas digelarlah pengajian dan di tengah-tengah yasinan, Habib Jafar Sidik tiba-tiba merogoh isi mangkok dan memasukkan ke sakunya. Setelah itu Habib Jafar buru-buru kabur lewat pintu depan. Perhiasan senilai Rp 60 juta itu pun raib.

Atas kejadian ini, Siti lalu melaporkan Habib Jafar ke polisi dan tidak berapa lama pelaku pun diringkus. Jaksa lalu menuntut Habib Jafar Sidik selama 2,5 tahun penjara. Berapa hukuman yang dijatuhkan?

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," putus majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/8/2014).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Hasnawati dengan anggota Sabarulina dan Satriyo Budiyono. Dalam vonis yang dibacakan pada 19 Mei 2014 itu, Habib Jafar dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan.

"Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Hak yang memberatkan yaitu sifat dari tindak pidana itu sendiri."

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads