Kasus bermula saat pria yang tinggal di Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jaksel itu mendatangi rumah Siti Muning Retno Dumilah di Setu, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Dalam pertemuan yang digelar pada 23 Juni 2013 malam itu, keduanya sepakat akan melakukan jual beli rumah Siti.
Sebagai seorang habib, Jafar Sidik meminta dilakukan yasinan terlebih dahulu sebelum dimulai akad jual beli. Sebelum memulai yasinan, Habib Jafar Sidik berpesan apabila mendengar suara atau melihat sesuatu, supaya jangan terpengaruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian ini, Siti lalu melaporkan Habib Jafar ke polisi dan tidak berapa lama pelaku pun diringkus. Jaksa lalu menuntut Habib Jafar Sidik selama 2,5 tahun penjara. Berapa hukuman yang dijatuhkan?
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," putus majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/8/2014).
Duduk sebagai ketua majelis hakim Hasnawati dengan anggota Sabarulina dan Satriyo Budiyono. Dalam vonis yang dibacakan pada 19 Mei 2014 itu, Habib Jafar dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan.
"Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Hak yang memberatkan yaitu sifat dari tindak pidana itu sendiri."
(asp/try)