Rugikan Negara Rp 13 M, Ini Penyimpangan Proyek IT Perpustakaan UI

Rugikan Negara Rp 13 M, Ini Penyimpangan Proyek IT Perpustakaan UI

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2014 14:33 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid didakwa melakukan korupsi proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI. Penyimpangan proyek ini merugikan keuangan negara Rp 13,076 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian oleh tim jaksa KPK yang dipimpin Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/8/2014), terdapat sejumlah penyimpangan pada proyek tahun 2010-2011 ini.

Dipaparkan pada bulan Mei 2010, Gumilar Rusliwa Somantri selaku Rektor UI melakukan rapat Tim Penataan Lingkungan Kampus (TPLK) yang memutuskan dilakukan kerjasama dengan BNI 46 dalam bentuk penyewaan tempat di gedung perpustakaan UI senilai Rp 50 miliar untuk membiayai interior dan instalansi IT perpustakaan UI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gumilar memerintahkan Direktur Umum dan Fasilitas Donanta Dhaneswara menggunakan uang sewa guna membiayai pekerjaan infrastruktur perpustakaan. "Tanpa melallui proses revisi Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dan belum mendapatkan persetujuan dari Majelis Wali Amanat,"ujar jaksa Supardi.

Selanjutnya pada bulan Mei 2010, Tafsir memerintahkan Direktur PT Makara Mas, Tjahjanto Budisatriountuk membuat konsep surat edara pengadaan barang/jasa di lingkungan UI dengan memprioritaskan PT Makara Mas. "Terdakwa sering mengarahkan Donanta Dhaneswara, Jachrizal Sumabrata, Abdul Rahman dan staf lainnya agar dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan PT Makara Mas walaupun penawaran PT Makara Mas lebih mahal daripada penawaran perusahaan lainnya," tutur jaksa Kristanti Yuni Purnawati.

Namun dalam pertemuan lanjutan diketahui PT Makara Mas tidak memenuhi kualifikasi mengerjakan proyek. Tjahjanto Budisatrio menawarkan menggunakan nama perusahaan lain yaitu PT Netsindo Interbuana.

Kemudian pada Juli 2010, Tafsir bersama Gumilar, Donanta Dhaneswara dan Sunarji menghadiri pemaparan PT Makara Mas mengenai rencana instalasi infrastruktur IT Perpustakaan.

Pada akhir pemaparan, Gumilar memberikan persetujuan atas pemaparan PT Makara Mas dan memerintahkan PT Makara Mas berkoordinasi dengan Luki Wijayanti dan Budiman serta mengintegrasikan pelaksanaannya dengan desain interior.

"Atas dasar persetujuan tersebut PT Makara Mas langsung melakukan pekerjaan sebagai konsultan perencana tanpa melalui kegiatan pengadaan jasa konsultansi," sebut jaksa.

Menurut jaksa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan hardware dan software IT Perpustakaan UI mulanya ditetapkan Rp 26,006 miliar mengikuti rencana anggaran biaya (RAB) yang disusun PT Makara Mas.

Namun RAB ini diubah menjadi Rp 20,454 miliar karena RAB yang diajukan PT Makara Mas tidak sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan Tafsir. "Atas sepengetahuan terdakwa, selanjutnya RAB dimaksud, digunakan sebagai HPS meskipun harga yang ditetapkan HPS jauh di atas harga pasar (mark up).

Tanpa adanya surat pengangkatan panitia lelang dari Gumilar pada tanggal 26 Oktober 2010, Harun Asjiq Gunawan Kaeni mengatasnamakan panitia lelang mengumumkan pengadaan instalasi infrastruktur IT perpustakaan UI di Harian Pelita. Setelah itu PT Makara Mas mengikuti lelang dengan menggunakan bendera PT Netsindo Inter Buana.

"Pada 9 Desember 2010, Emirhadi Suganda dan Harun Asjiq atas nama panitia lelang, mengusulkan PT Netsindo Inter Buana sebagai pemenang lelang, walaupun PT Netsindo Inter Buana tidak memenuhi persyaratan kualifikasi untuk menjadi pemenang lelang yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Usulan tersebut disetujui terdakwa," papar jaksa.

PT Netsindo Interbuana berdasarkan perjanjian berkewajiban untuk melaksanakan 8 jenis pekerjaan pengadaan instalasi dan infrastruktur IT yang meliputi pekerjaan instalansi dan konfigurasi sistem pembayaran, pekerjaan pengadaan dan instalasi peralatan lainnya yakni pekerjaan sistem computer dan storage,networking, sistem keamanan, serta sistem perpustakaan.

Dalam rangka pemenuhan isi kontrak, PT Makara Mas melakukan pembelian komputer merk Apple, point of sales system, kabel jaringan, peralatan sistem perpustakaan. "Pembelian barang-barang tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam kontrak dan penyelesaian pekerjaannya terlambat uang mengakibatkan beberapa barang tidak dapat difungsikan atau berfungsi namun tidak optimal dan menyebabkan kemahalan harga," papar jaksa.

Tafsir menurut jaksa juga menyetujui dilakukannya serah terima barang dan pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan PT Makara Mas yang hanya didasarkan pada invoice dari PT Netsiondo Inter Buana tanpa disertai surat permintaan pembayaran, berita acara serah terima pekerjaan, berita acara kemajuan pekerjaan dan dolumen lain yang menjadi persyaratan pencairan uang.

Disebutkan juga, Tafsir untuk menciptakan kesan proses lelang dan pembayaran pengadaan instalasi infrastruktur IT seolah-olah berjalan dengan benar, memerintahkan Donata Dhaneswara melengkapi berkas adminstrasi yang terkait pengadaan instalasi infrastruktur IT perpustakaan UI 2010-2011.

Menindaklanjuti perintah Tafsir, Donanta Dhaneswara memerintahkan Baroto Setyono membuat dokumen kelengkapan administrasi pengadaan instalansi infrastruktur IT perpustakaan UI bertanggal mundur seperti laporan dan berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang.

"Dari rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama, telah merugikan keuangan negara Rp 13,076 miliar dengan perincian tahap pengadaan Rp 12,959 miliar;tahap perencanaan Rp 73,680 juta; tahap pengawasan Rp 43,488 juta," ujar jaksa.

(fdn/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads