"Sidang berikutnya akan dilaksanakan Jumat tanggal 8 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Menurut Hamdan, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan jawaban termohon (KPU), pihak terkait (tim Jokowi-JK) dan meminta keterangan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selesai sidang tanggal 6 Agustus nanti, MK selanjutnya meminta KPU dan pasagan calon nomor urut dua untuk menyampaikan bukti secara tulisan pada hari Senin (11/8).
"Termohon dan pihak tekait dapat mengajukan bukti. Penambahan bukti bisa disampaikan selama proses sidang," ucapnya.
Sementara dalam sidang perdana hari ini yang berlangsung sekitar 2 jam, telah mendengarkan paparan gugatan tim Prabowo-Hatta. Dalam sidang, seluruh hakim menyoroti banyaknya kesalahan penulisan dalam berkas laporan termasuk sistematika penulisan tim Prabowo-Hatta.
(bal/trq)











































