Warga Condet yang tergabung Komunitas Ciliwung mendaftarkan gugatan ke PTUN 9 Juli 2014 lalu dengan nomor perkara 114/G/2014/PTUN-JKT. Sidang yang dipimpin Ujang Abdulah telah memasuki agenda replik dari penggugat.
Dalam persidangan tersebut, Abdul Kodir sebagai penggugat menuturkan pengajuan gugatan dilantarkan proses pembetonan kali Ciliwung sepanjang 19 KM dapat merusak keanekaragaman hayati. Selain itu tak adanya dokumen Analisis Dampak Lingkungan, juga dipertanyakan oleh penggugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya sungai Ciliwung di wilayah Condet sendiri sudah ada sejak tahun 1974 di pemerintahan Gubernur Ali Sadikin. Wilayah itu dijadikan sebagai cagar budaya dan budi daya tanaman lokal.
"Hal ini Seperti yang tercantum dalam Putusan Provinsi DKI Jakarta Nomor D-IV-1511/e/3/1974, tanggal 30 April 1974, tentang Penetapan Condet sebagai pengembangan kawasan Budaya Betawi," tuturnya
Ia pun mengungkit surat keputusan gubernur nomor D.1-7903/a/30/1975 tanggal 18 Desember 1975 tentang penetapan Condet sebagai Kawasan Buah-Buahan. "Jokowi sendiri pernah hadir waktu itu. Ia berjanji akan melakukan penguatan pada surat keputusan gubernur dan pemprov DKI tahun 1974. Kami berharap agar proyek tersebut, ditunda dan dikaji terlebih dahulu atas dampak lingkungan. Khususnya tentang penetapan lokasi Normalisasi Sungai Ciliwung dari Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan sampai Kampung Melayu, Jakarta Timur," katanya.
Usai penyampaian replik dari pihak Penggugat, Ketua Majelis Hakim Ujang Abdulah mempersilahkan pihak tergugat menyampaikan tanggapan. Pihak tergugat yang diwakili oleh Haratua DP Purba pun meminta majelis hakim menghadirkan pihak Kementerian PU dalam proses sidang selanjutnya.
"Sampai sekarang majelis hakim belum bisa mepertimbangkan. Karena ini masih dalil nanti kalau bukti sudah masuk baru majelis mempertimbangkan," ujar Ujang menanggapi tanggapan kuasa hukum tergugat.
Sidang pun ditutup dan dilanjutkan kembali minggu dengan tanggal 13 Agustus 2014. Agenda sidang tersebut akan mendengar duplik dari pihak tergugat.
(edo/sip)











































