"Bahwa tidak sempurna secara administrasi ya, tapi bukan kecurangan," kata komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/8/2014).
Nelson mencontohkan, penggunaan KTP atau identitas lain di TPS yang tidak sesuai dengan domisili seperti banyak dipermasalahkan tim Prabowo-Hatta hanya masalah prosedur, bukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nelson menuturkan pihaknya akan memberikan keterangan dalam sidang MK selanjutnya sebagai pemberi keterangan.
"Keputusan KPU yang digugat sehingga jadi termohon. Kehadiran Bawalsu untuk mengikuti persidangan, ketika MK meminta Bawaslu memberi keterangan kami siap," ucap Nelson.
(bal/trq)











































