Amir mengatakan, Kepress Pansel baru saja diterima dari Setneg dan selanjutkan akan dilakukan tahap seleksi.
"Ini kan baru turun dari Setneg. Saya kira kami tindak lanjuti, berawal dengan pengumuman, kemudian tahapan-tahapan selanjutnya," kata Amir usai menghadiri acara Perayaan Hari Anak Nasional di Gedung Sasana Kriya, TMII, Jaktim, Rabu (6/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari yang lalu kan kita telah menghasilkan figur-figur terbaik. Pak Busyro masih sangat bagus, cuma Undang-undang 30/2002 (UU KPK, red) kan tidak memungkinkan," ucap Amir.
Sebelumnya Presiden SBY telah membentuk Pansel Calon Pimpinan KPK untuk mencari pengganti Busyro. Pansel tersebut bertugas: 1. Mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK; 2. Mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan; 3. Menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK; dan 4. Menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.
(slm/nwk)











































