"Papua tidak dilaksanakan pemilu presiden di 14 kabupaten pegunungan seperti pemilu umumnya dengan sistem noken atau ikat," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/8/2014).
Menurut Maqdir, sistem noken yang sudah berlangsung lama, yaitu proses pemungutan suara dengan cara menentukan pilihan melalui musyawarah di kampung lalu dibawa ke distrik dan kabupaten hingga provinsi, tidak terjadi di Pilpres sebagaimana mestinya karena ada intervensi dari penyelenggara pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir mengatakan, dalam rapat pleno di tingkat kabupaten/kota, KPU mengakui Pilpres tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya di tingkat TPS. "Begitu juga rekapitulasi di PPS dan PPK," ucapnya.
(bal/trq)










































