Gugat Sistem Noken di Papua, Tim Prabowo-Hatta Merasa Dicurangi

Gugat Sistem Noken di Papua, Tim Prabowo-Hatta Merasa Dicurangi

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2014 13:05 WIB
Gugat Sistem Noken di Papua, Tim Prabowo-Hatta Merasa Dicurangi
Jakarta - Dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu yang dipermasalahkan adalah sistem noken di Papua. Sistem pemungutan suara itu dinilai sarat kecurangan.

"Papua tidak dilaksanakan pemilu presiden di 14 kabupaten pegunungan seperti pemilu umumnya dengan sistem noken atau ikat," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/8/2014).

Menurut Maqdir, sistem noken yang sudah berlangsung lama, yaitu proses pemungutan suara dengan cara menentukan pilihan melalui musyawarah di kampung lalu dibawa ke distrik dan kabupaten hingga provinsi, tidak terjadi di Pilpres sebagaimana mestinya karena ada intervensi dari penyelenggara pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pemilu presiden 2014 musyawarah tingkat kampung tidak dilakukan karena ada intervensi penyelenggara, sehingga termohon (KPU-red) langsung memberi suara ke capres nomor urut dua," ujarnya.

Maqdir mengatakan, dalam rapat pleno di tingkat kabupaten/kota, KPU mengakui Pilpres tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya di tingkat TPS. "Begitu juga rekapitulasi di PPS dan PPK," ucapnya.

(bal/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini