"Perbuatan terdakwa memperkaya terdakwa dengan menerima satu dekstop merk Apple dan satu iPad," kata jaksa KPK Supardi membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Jaksa memaparkan korupsi pada proyek IT Perpustakaan UI dilakukan Tafsir bersama-sama Donanta Dhaneswara, Gumilar Rusliwa Somantri, Tjahjanto Budisatrio dan Dedi Abdul Rahmat Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadaan instalasi IT bermula saat UI menyelesaikan pembangunan gedung perpustakaan yang bersumber dari APBN 2009 sejumlah Rp 77 miliar dan Rp 50 miliar dari APBN Perubahan 2009. Untuk pengadaan infrastruktur perpustakaan, bulan Mei 2010 Gumilar Rusliwa Somantri selaku Rektor UI melakukan rapat tim penataan lingkungan kampus yang memutuskan untuk melengkapi interior dan instalasi IT perpustakaan UI.
Pada bulan Juni 2010, Tafsir dan Donanta Dhaneswara membuat dan menetapkan pagu anggaran pengadaan interior dan instalasi infrastruktur IT gedung perpustakaan Rp 50 miliar yang bersumber dari hasil sewa tempat di gedung perpustakaan oleh BNI 46.
Hal ini dilakukan tanpa melalui revisi rencana kerja anggaran tahunan, tidak mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat dan tidak didasarkan pada analisa kebutuhan perpustakaan. "Namun hanua didasarkan pada perkiraan dari terdakwa," papar jaksa.
Tafsir mengarahkan agar memprioritaskan PT Makara Mas sebagai perusahaan milik UI. Padahal Makara Mas tidak memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan proyek pengadaan instalasi infrastruktur IT gedung perpustakaan UI.
Saat itu Tjahjanto Budisatrio menawarkan untuk menggunakan nama perusahaan lain yaitu PT Netsindo Inter Buana. Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) proyek Rp 20,454 miliar ditetapkan jauh di atas harga pasar (mark up)
Berikut daftar pihak-pihak yang diperkaya dari proyek ini.
1. Irawan Wijaya (Direktur PT Derwiperdana Internasional Persada) Rp 2,160 miliar.
2. Dedi Abdul Rahmat Saleh Rp 2,626 miliar
3. Tjahjanto Budisatrio Rp 940,961 juta
4. Donanta Dhaneswara Rp 1,050 miliar, 1 iPad, 1 iPhone
5. Fisy Amalia Solihati Hanafi Rp 200 juta
6. Ismail Yusuf Rp 3,683 juta
7. Darsono Rp 7,745 juta
8. Rajender Kumar Kishu Khemlani Rp 110 juta
9. Ahya Udin Rp 48 juta
10. Imam Ghozali Rp 60 juta
11. Suparlan Rp 284 juta
12. Subhan Abdul Mukti Rp 78 juta
13. Jachrizal Sumabrata mendapat 1 iPhone
14. Gumilar Rusliwa Somantri mendapat 1 dekstop Apple dan iPad
15. Harun Asjiq Gunawan Kaeni mendapatkan iPad
16. Baroto Setyono mendapatkan iPhone
17. Agung Novian Arda Rp 380 juta
"Perbuatan terdakwa juga memperkaya korporasi yaitu OT Makara Mas Rp 1,620 miliar terdiri dari dana operasional SBU Computer and Supply dan dana yang diserahkan kepada SBU Makara Wisata," ujar jaksa Supardi.
(fdn/ndr)











































