"Bahwa dalam petitum nanti bisa disisir lagi untuk tidak gunakan kalimat bersayap untuk memudahkan Hakim sehingga tidak salah tafsir. Gunakan kalimat yang memiliki tafsir tunggal saja," ujar hakim konstitusi Aswanto di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).
Selain itu argumen yang diajukan Prabowo-Hatta dalam berkas gugatan dianggap belum memiliki alasan konkret. Padahal dalam petitum diminta putusan yang konkret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ada pula kalimat yang menyatakan bahwa adanya pengondisian aparatur pemerintah di Jombang dan Kediri. Sementara itu pengondisian yang dimaksud tak dijelaskan secara rinci.
(bpn/trq)











































