"Substansinya sudah benar semua. Bahwa ada perbaikan, itu terjadi di setiap sidang. Di hari pertama sidang, memang banyak yang diperbaiki-perbaiki itu," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Rabu (6/8/2014).
Mahfud menambahkan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menyampaikan adanya dugaan perbedaan jumlah pemilih dan DPT serta mobilisasi suara. Bila itu terbukti, maka Pilpres lalu bisa dianggap cacat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang gugatan perdana pasangan Prabowo-Hatta di MK berlangsung singkat. Kubu Prabowo-Hatta lewat pengacara Maqdir Ismail menyampaikan pokok-pokok gugatan yang intinya menuding adanya pelanggaran yang tertstruktur, masif dan terencana yang dilakukan KPU. Mereka menuntut pemilu diulang.
Namun hakim konstitusi masih menemukan sejumlah poin di berkas gugatan yang masih menunjukkan salah ketik dan redaksional.
(mad/ndr)











































