Tim Prabowo-Hatta menyebut ada permasalahan pada 10 Provinsi dalam Pilpres kali ini. Kuasa hukum KPU yang menjadi termohon, Adnan Buyung Nasution, justru tidak menemukan masalah apapun yang disampaikan oleh Prabowo-Hatta.
"Tentang 10 Provonsi, Kepulauan Riau, NTB, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Sulut, Gorontalo dan Maluku, tapi terhadap sepuluh ini, tidak ada uraiannya apa masalah yang ingin disampaikan," sindir Adnan dalam sidang perdana sengket Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Adnan menyoroti banyaknya hakim MK yang mengkoreksi hanya persoalan redaksional berkas permohonan Prabowo-Hatta. "Perbaikan hanya redaksional, kata-kata, koma, titik. Tidak ada materi yang baru," lanjut Adnan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak punya waktu membela diri dengan baik jka materi ditambah tiba-tiba," lanjut Adnan.
Ketua MK Hamdan Zoelva menjelaskan, berkas pemohon ini masih bisa diperbaiki lagi dalam kurun waktu 1x24 jam. Nantinya hakim konstitusi juga akan menilai apakah perbaikan itu sudah melebihi batas atau tidak.
"Termohon juga bisa memberi jawaban," ujar Hamdan.
(mok/mad)











































