"Ada beberapa bahan penyusunan dalil pokok di dalil provinsi di halaman 106, 125, 126, 127 dan 133. Pemohon sebut daerah revisi terjadi kesalahan rekap atau pelanggaran tapi tak jabar dalilnya," ujar Wahid, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Wahid menyoroti kesalahan kedua di berkas Prabowo-Hatta yakni tidak rapinya penyusunan pelanggaran provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahid menyebutkan, ada dalil tumpang tindih dan pengulangan. "Di antaranya pada bagian alasan dalam pelanggaran proses pemilihan umum yang terstruktur di butir 4, halaman 9. Disebut kembali bagian lain huruf besar semua. Ini bagaimana sebetulnya," kata Wahid.
Wahid menambahkan, bagian tertulis terstruktur sistematis masif butir 5.2 dalil pelanggaran terstruktur sistematis masif. Tapi penjabaran dalil di tiap provinsi tidak selalu pelanggaran tapi kesalahan rekap.
"Misal di Aceh halaman 15 dalam bentuk tabel dalil ini kesalahan rekap bukan pelanggaran terstruktur sistematis masif," jelasnya.
Wahid juga menyoroti penyebutan dalil alasan KPU yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu agar klarifikasi di pemungutan suara ulang atas daftar pemilih khusus tambahan. Menurut Wahid, hal itu dapat disusun dalam dalil tersendiri.
"Secara normatif pada setiap dalil yang diajukan harus didukung dalil yang cukup dan meyakinkan. Karena itu dalil mengacu pada bukti yang diajukan," tuturnya.
Wahid juga melihat, tim Prabowo-Hatta banyak sekali mengajukan dalil tapi belum ada bukti tertentu.
"Pemohon (tim Prabowo-Hatta) menyatakan batal dan sah. Harusnya batal dan tidak sah," demikian Wahid.
(nik/asp)











































