"Kami tunggu pukul 12.00 WIB maksimal," kata ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (6/8/2014).
Bila kubu Prabowo-Hatta tidak melengkapinya sesuai dengan waktu tersebut, maka akan dianggap tidak melakukan perbaikan. Lalu, Hamdan juga mengingatkan, kubu termohon dan terkait bisa mengambil berkas perbaikan itu sejam setelah penyerahan dari kubu Prabowo-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Hamdan juga meminta kubu Prabowo-Hatta untuk menyampaikan bukti dalam bentuk tulisan. Sebab, pihak MK akan memverifikasinya terlebih dulu.
"Kita juga merencanakan Jumat langsung memeriksa saksi dari pemohon," terangnya.
Untuk tahap awal, MK akan memanggil 50 saksi yang terdiri dari 25 saksi termohon, 25 saksi dari pihak lain. Bila waktunya mencukupi, maka akan diulangi lagi urutannya.
MK juga siap memfasilitasi saksi lewat video conference.
(bal/mad)











































