Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang ini para hakim konstitusi memberikan masukan terhadap berkas permohonan yang diajukan.
Sebanyak sembilan hakim MK memberikan masukan satu persatu. Tiga diantaranya adalah Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams.
Anwar Usman mempertanyaan kesalahan yang terdapat di halaman 140 berkas permohonan. Di halaman tersebut tertulis di Provinsi Papua Barat dalam tahapan pemungutan suara telah dinodai dengan berbagai macam pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan Kepala Suku untuk memenangkan calon pasangan presiden nomor urut 1 (Prabowo-Hatta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab dalam gugatan ini pasangan no urut 1 mempermasalahkan pasangan no urut 2 (Jokowi-JK) yang menurut pemohon menang dengan cara yang tidak sesuai.
Di kesempatan yang sama, Hakim MK Aswanto mempertanyakan maksud dari kata 'pengkondisian' yang ada dalam berkas gugatan. Tim Prabowo-Hatta menyebut ada beberapa daerah seperti Sumenep yang dilakukan 'pengkondisian' sehingga memenangkan pasangan nomor urut 2.
"Pengkondisian itu apa? maksudnya apa tolong yang konkret. Tidak menggunakan kalimat yang bersayap, gunakan kalimat-kalimat tunggal sehingga kami bsia memahami maksud saudara," kata Aswanto.
Hakim MK selanjutnya yang giliran memberikan masukan adalah Wahiduddin Adams. Wahiduddin mempertanyaan kesalahan ketik dan maksud yang terdapat di halaman 106, 125, 127, dan 133 berkas permohonan.
Menurutnya pemohon yakni tim Prabowo-hatta tidak menjabarkan dalil dalam kelasalahan rekapitulasi dan pelanggaran yang dipermasalahkan. Selian itu soal sistematika penulisan juga menjadi kritikan dari Wahiduddin.
"Kedua di penyusunan provinsi, tidak disusun secara rapi, sehingga jumlah provinsi yang diajukan tidak sesuai. Misalnya Sumut di no 1, terus ada Aceh di no urut lain," ucap Wahiduddin.
"Selanjutnya soal penyempurnaan dalil permohonan yang tumpang tindih. Pada bagian alasan tertulis "terstruktur, sistematis dan masif'. Itu disebutkan lagi pada bagian lain dengan huruf kapital. Jadi ini yang mana," tanya Wahiduddin.
Selanjutkan soal permohonan pokok gugatan, di mana tertulis agar MK membatalkan dan menyatakan tidak sah hasil Pilpres, hal itu dianggap membingungkan.
"Terakhir pada petitum, isi soal kecermatan, halaman 144. Pemohon meminta batal dan sah. Saya kira harusnya batal dan tidak sah," kata Wahiduddin.
Wahiduddin memerintahkan agar berkas permohonan tersebut disempurnakan. Baik itu redaksionalnya ataupun sistematis permohonan gugatannya. (slm/mad)











































