Eks Wakil Rektor UI Didakwa Korupsi Bersama Gumilar Somantri

Eks Wakil Rektor UI Didakwa Korupsi Bersama Gumilar Somantri

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2014 11:44 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid didakwa melakukan korupsi dalam proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung UI tahun 2010-2011. Tafsir didakwa melakukan pidana bersama-sama sejumlah orang termasuk mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri.

"Terdakwa melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa KPK Supardi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Pihak-pihak yang diperkaya dari proyek IT Perpustakaan UI adalah Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdul Rahmat Saleh, Suparlan, Ahya Udin, Imam Ghozal, Baroto Setyono, Subhan Abdul Mukti, Agung Novian Arda, Rajender Kumar Kushi, Jachrizal Sumabrata, Harun Asiiq Gunawan Kaeni, Irawan Wijaya, Gumilar Rusliwa Somantri, Darsono, Ismail Yusuf dan Fisy Amalia Solihati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 13,076 miliar," ujar jaksa.

Proyek ini dilaksanakan tahun 2010 dengan menggunakan anggaranbersumber dari APBN Perubahan 2009. Tafsir menurut jaksa mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.‎

(fdn/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini