"Terdakwa melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa KPK Supardi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Pihak-pihak yang diperkaya dari proyek IT Perpustakaan UI adalah Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdul Rahmat Saleh, Suparlan, Ahya Udin, Imam Ghozal, Baroto Setyono, Subhan Abdul Mukti, Agung Novian Arda, Rajender Kumar Kushi, Jachrizal Sumabrata, Harun Asiiq Gunawan Kaeni, Irawan Wijaya, Gumilar Rusliwa Somantri, Darsono, Ismail Yusuf dan Fisy Amalia Solihati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek ini dilaksanakan tahun 2010 dengan menggunakan anggaranbersumber dari APBN Perubahan 2009. Tafsir menurut jaksa mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
(fdn/ndr)
