"Juga saksi, prinsipal Pak Prabowo Subianto juga menyebut bisa mendatangkan ribuan saksi. Kita juga tak perlu mendatangkan saksi banyak-banyak, yang penting berkualitas. Saksi yang diajukan adalah yang berkualitas keterangannya," ujar Arif di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).
Menurut guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu, seberapa pun jumlah saksi yang dihadirkan tidak mempengaruhi persidangan jika memberikan keterangan yang tidak konkret. Dia pun menjelaskan pengalaman sebelumnya ketika pileg ada pemohon yang mendatangkan saksi dari Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ada pula tipe saksi yang berbohong saat sidang. Padahal saksi-saksi tersebut sudah disumpah sebelumnya.
"Kita bisa melihat dari gestur saksi tersebut jika berbohong," pungkas dia.
(bpn/asp)











































