"Apabila masih ada penyebaran paham ISIS atau melakukan kegiatan yang melanggar tindak pidana, maka akan dilakukan penegakan hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, di Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Namun, Ronny tidak merinci ancaman pasal atau undang-undang yang dapat menjerat mereka yang menyebarkan, termasuk membaiat dukunga untuk ISIS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk efek jera, bukan tidak mungkin diterapkan," kata Ronny.
Ronny menambahkan, Kapolri telah memerintahkan seluruh pejabat teras Polri untuk melakukan langkah pencegahan dan penangkalan ISIS berkembang di tanah air. Tidak hanya Bareskrim saja, Baharkam, Baintelkan dan juga Densus 88 dilibatkan dalam upaya pencegahan tersebut.
"Baharkam mengerahkan Bhayangkara Kantibmas di setap Polsek dan berkoordinasi dengan kepala desa, bagaimana memberikan pencerahan agar masyarakat tidak salah menerima ajakan dari kelompok yang meyebarkan paham ISIS," kata Ronny.
(ahy/ndr)











































