Polri Beri Sinyal Akan Tindak Penyebar ISIS

Polri Beri Sinyal Akan Tindak Penyebar ISIS

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2014 11:24 WIB
Polri Beri Sinyal Akan Tindak Penyebar ISIS
Jakarta - Polisi sepertinya tidak ragu lagi untuk menindak mereka yang menyebar paham politik kelompok Islamic State of Iraq and Syria. Bila sebelumnya mereka yang membentuk kelompok bendera tauhid itu tidak bisa dikenai hukuman karena alasan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin undang-undang, kini polisi ancam mereka yang menyebarkan ISIS akan dijerat pidana.

"Apabila masih ada penyebaran paham ISIS atau melakukan kegiatan yang melanggar tindak pidana, maka akan dilakukan penegakan hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, di Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Namun, Ronny tidak merinci ancaman pasal atau undang-undang yang dapat menjerat mereka yang menyebarkan, termasuk membaiat dukunga untuk ISIS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung mengenai pasal di UU Kewarganegaraan yang bisa menjerat mereka yang mendeklarasikan ISIS, Ronny mengatakan bukan tidak mungkin pasal itu disangkakan bagi mereka yang mendeklarasikan ISIS di Indonesia.

"Kalau untuk efek jera, bukan tidak mungkin diterapkan," kata Ronny.

Ronny menambahkan, Kapolri telah memerintahkan seluruh pejabat teras Polri untuk melakukan langkah pencegahan dan penangkalan ISIS berkembang di tanah air. Tidak hanya Bareskrim saja, Baharkam, Baintelkan dan juga Densus 88 dilibatkan dalam upaya pencegahan tersebut.

"Baharkam mengerahkan Bhayangkara Kantibmas di setap Polsek dan berkoordinasi dengan kepala desa, bagaimana memberikan pencerahan agar masyarakat tidak salah menerima ajakan dari kelompok yang meyebarkan paham ISIS," kata Ronny.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads