Kasus bermula saat Selvia memberhentikan Marlina sebagai karyawannya pada Desember 2012. Hal itu tidak diterima oleh saudara Marlina, Esti. Lantas warga Jalan P Hidayat, Suka Karya, Kota Baru, Jambi lalu membuat akun facebook atas nama Selvia.
Nah di dalam akun tersebut, Esti mencantumkan nomor Hp Selvia. Hanya sampai di situ? Ternyata tidak. Esti lalu memasang foto wanita telanjang di akun tersebut dan menulis di wall facebook tersebut jika ada yang tertarik untuk bersetubuh dengannya, bisa menelepon nomor HP itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya membuat akun facebook tersebut agar banyak orang menghubungi Selvia sehingga Selvia menjadi malu," kata Esti mengakui perbuatannya seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/8/2014).
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Esti melakukan perbuatan pidana yang dilarang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terutama pasal 45 jo pasal 27 ayat 3 dan menuntut Esti dihukum 5 bulan penjara. Pasal 27 ayat 3 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tuntutan ini lalu dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada Esti Widodo selama 4 bulan penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Rohendi, Mahfudin dan Sri Wahyuni Ariningsih.
Dalam putusan yang diketok pada 15 Juli 2014, majelis menilai perbuatan Esti telah merugikan dan mempermalukan Selvia. Adapun hal yang meringankan yaitu Esti belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Selvia telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata majelis mempertimbangkan alasan yang meringankan terdakwa.
(asp/try)











































