"Penilaian Mahkamah hanya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak," kata Hamdan saat memimpin sidang gugatan Pilpres di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (6/8/2014).
Dalam sidang tersebut, hadir seluruh anggota parpol koalisi merah putih, termasuk pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Prabowo sempat menyampaikan pidato setelah tim kuasa hukumnya menjabarkan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan mahkamah sebagai mekanisme yang diatur konstitusi bersifat final dan sejujur-jujurnya, sebaik-baiknya dan transparan serta terbuka. Seluruh rakyat Indonesia bisa menyaksikan. Semoga kita semua dilindungi," pesannya.
Dalam nasihatnya, Hamdan juga sempat menyinggung kesalahan dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta. Dia meminta itu diperbaiki agar sempurna.
"Ada yang tidak sinkronisasi antara petitum dan penjelasan lisan," ucapnya.
(dha/mad)











































