Ketua MK: Putusan Kami Hanya Berdasarkan Alat Bukti

Ketua MK: Putusan Kami Hanya Berdasarkan Alat Bukti

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2014 11:05 WIB
Ketua MK: Putusan Kami Hanya Berdasarkan Alat Bukti
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memastikan putusan lembaganya tidak akan berdasar pada tekanan atau hal lain. Yang paling utama adalah alat bukti dari pihak termohon.

"Penilaian Mahkamah hanya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak," kata Hamdan saat memimpin sidang gugatan Pilpres di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (6/8/2014).

Dalam sidang tersebut, hadir seluruh anggota parpol koalisi merah putih, termasuk pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Prabowo sempat menyampaikan pidato setelah tim kuasa hukumnya menjabarkan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pidato Prabowo, Hamdan kemudian menyampaikan nasihat sebagai hakim konstitusi. Dia menegaskan, putusan MK adalah final dan jujur.

"Putusan mahkamah sebagai mekanisme yang diatur konstitusi bersifat final dan sejujur-jujurnya, sebaik-baiknya dan transparan serta terbuka. Seluruh rakyat Indonesia bisa menyaksikan. Semoga kita semua dilindungi," pesannya.

Dalam nasihatnya, Hamdan juga sempat menyinggung kesalahan dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta. Dia meminta itu diperbaiki agar sempurna.

"Ada yang tidak sinkronisasi antara petitum dan penjelasan lisan," ucapnya.

(dha/mad)


Berita Terkait