"Undang-undang hanya memberikan waktu hanya dalam 14 hari kerja. Kita manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya kepada para pihak. Mahkamah mengambil kebijakan terkait jumlah saksi tergantung waktu yang ada," kata pimpinan sidang Ketua MK Hamdan Zoelva di ruang sidang Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).
Hamdan menjelaskan sidang hari ini adalah sidang pendahuluan dengan agenda penjelasan lisan dari pemohon, yaitu kubu Prabowo-Hatta. Selanjutnya adalah jawaban pemohon, pihak terkait dan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi yang akan menyampaikan saksi, nama saksi diajukan kepada kepaniteraan minimal satu hari sebelum sidang. Agar pihak keamanan bisa memverifikasi saksi yang akan masuk ruang sidang," tambahnya.
(trq/bpn)










































