"Opening statement 200 halaman kalau alat bukti tidak ada ya tidak akan diperhatikan oleh MK. Data dia apa akan disandingkan dengan data KPU," kata anggota Tim Hukum Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan, di Gedung MK, Rabu (6/8/2014).
Trimedya menilai bukti lah yang akan diperhatikan oleh hakim-hakim MK. Dalam sidang perdana ini, hakim akan berikan nasihat nasihat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini sidang sudah dimulai. Baik pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait sedang memperkenalkan siapa siapa saja yang hadir.
(imk/trq)











































