Tim Hukum Minta Prabowo Pidato, Ketua MK Izinkan Setelah Pembacaan Gugatan

Tim Hukum Minta Prabowo Pidato, Ketua MK Izinkan Setelah Pembacaan Gugatan

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2014 10:10 WIB
Tim Hukum Minta Prabowo Pidato, Ketua MK Izinkan Setelah Pembacaan Gugatan
Jakarta - Tim hukum Prabowo-Hatta meminta waktu agar Prabowo bisa menyampaikan pidato di awal persidangan sebagai pengantar. Namun permohonan itu tak sepenuhnya disetujui oleh Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin sidang.

Permohonan untuk memberi kesempatan Prabowo berpidato disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, di ruang sidang Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014). Permohonan disampaikan setelah Mahendra memperkenalkan Prabowo-Hatta dan seluruh pendukungnya yang hadir di ruang sidang.

Namun setelah perkenalan Tim Prabowo-Hatta, Hamdan Zoelva tak langsung menanggapi permintaan Mahendra dan melanjutkan acara perkenalan dengan meminta pihak KPU, Bawaslu, dan kuasa hukum Jokowi-JK memperkenalkan diri. Usai perkenalan semua pihak-pihak itu, Hamdan menjelaskan tata cara dan jadwal sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memberi penjelasan, Hamdan baru menanggapi permintaan Mahendra. "Untuk pengantar, bisa disampaikan setelah kuasa hukum menyampaikan pokok-pokok gugatan," ujar Hamdan.

Kemudian, setelahnya kuasa hukum Prabowo-Hatta dipersilakan menyampaikan pokok-pokok gugatan. Maqdir Ismail menjadi anggota tim hukum yang membacakan gugatan.

(trq/bpn)


Berita Terkait