Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dilansir dalam putusan MA yang dikutip detikcom, Rabu (6/8/2014):
13 Juli 2002
BUpati Belitung Timur mengeluarkan surat izin usaha pertambangan ke PT Selatnasik Indokwarsa seluas 49 hektar untuk 5 tahun. Izin ini lalu diperluas untuk kawasan eksplorasi pada tahun 2002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa berlaku izin diperpanjang untuk 10 tahun ke depan.
2006
Bupati memberikan izin kepada PT Simbang Pesak Indokwarsa
2009
Menteri Lingkungan Hidup menggugat PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa atas kerusakan lingkungan yang dibuat keduanya.
3 Februari 2010
PN Jakut mengabulkan seluruh gugatan Menteri LH tersebut
18 April 2011
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis PN Jakut.
16 Agustus 2012
Majelis kasasi MA menganulir vonis PN Jakut dan PT Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis M Taufik dengan anggota Dr Hamdan dan Prof Dr Abdul Gani Abdullah. Dalam pertimbangannya, ketiganya menilai gugatan Menteri Lingkungan Hidup terhadap kedua perusahaan itu prematur karena tidak ada pengaduan dari masyarakat telah terjadi pengrusakan lingkungan yang dilakukan dua perusahaan yang bermarkas di Sunter, Jakut itu. Atas putusan kasasi itu, Menteri LH lalu mengajukan PK.
23 Mei 2014
Majelis PK mengabulkan permohonan Menteri LH. Majelis yang terdiri dari hakim agung Dr M Saleh, Prof Dr Abdul Manan dan Dr Zahrul Rabain. Ketiganya menghukum PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa sebesar Rp 32 miliar yang digunakan untuk recovery kerusakan lingkungan.
(asp/rvk)











































