Ryan melalukan gugatan ini karena bila ia ingin menyuntik mati dirinya maka orang yang menyuntiknya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai pasal 344 KUHP. Ryan meminta MK menghapus pasal tersebut.
Ada beberapa alasan Ryan agar MK mengabulkan permohonan pelegalan bunuh diri. Salah satunya adalah karena himpitan ekonomi. Ryan tidak memiliki pekerjaan dan tak ingin menjadi benalu di lingkungannya. Padahal Ryan merupakan lulusan S2 UI. Ryan pun ingin bunuh diri dengan cara disuntik mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ingin Bunuh Diri Karena Himpitan Ekonomi
|
Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
"Berhubung saya dalam kondisi stress dan depresi jadi sepertinya saya tidak akan melakukan perubahan terhadap gugatan saya. Saya akan menunggu saja hasil putusan hakim ke depannya tanpa adanya perbaikan pasal," kata Ryan seperti dikutip dari majalah detik edisi 139, Senin (4/8/2014).
Tak Ingin Merepotkan Lingkungannya Saat Sudah Tua
|
"Nanti suatu saat saya tua, kan saya tidak menikah. Daripada nanti saya bengang-bengong enggak bisa ngapa-ngapain lagi, ya saya minta disuntik mati saja," ucap pria berusia 40 tahun itu.
Bunuh Diri Untuk Orang yang Hopeless Terkena Penyakit
|
"Karena suntik mati ini bukan hanya untuk orang seperti saya saja, tapi buat orang tua yang stroke. Misalnya daripada bengang-bengong lebih baik disuntik mati saja, daripada mereka mati pelan pelan," terang Ryan.
Aturan yang Melarang Bunuh Diri Tidak Berdasar
|
"Saya melihat perjuangan Ryan sangat luar biasa. Dia sudah mencoba segala hal untuk melegalkan suntik mati dan membatalkan pasal 344 KUHP," ucap pengacara Ryan, Fransisca Indrasari kepada detikcom, Selasa (5/8/201).
Fransisca mengatakan, gugatan yang dilakukan jebolan Administrasi Fiskal itu bukan semata-mata hanya karena ingin bunuh diri akibat himpitan ekonomi. Menurutnya, pasal 344 KUHP yang melarang seseorang disuntik mati tidak berdasar.
"Jadi dia mau merevisi pasal 344 KUHP supaya orang yang hopeless, misalnya orang yang punya salah satu organ tubuhnya tidak berfungsi lalu dia minta disuntik mati supaya tidak repotkan keluarganya. Jadi lebih ke arah sana," ujarnya.
Halaman 2 dari 5