4 Alasan Jebolan S2 UI Itu Ingin Bunuh Diri Dilegalkan

4 Alasan Jebolan S2 UI Itu Ingin Bunuh Diri Dilegalkan

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2014 07:21 WIB
4 Alasan Jebolan S2 UI Itu Ingin Bunuh Diri Dilegalkan
Jakarta - Ignatius Ryan Tumiwa menggugat aturan yang melarang bunuh diri ke Mahkamah Konstitusi. Ryan mengajukan judical review ini untuk melegalkan suntik mati dan membatalkan pasal 344 KUHP.

Ryan melalukan gugatan ini karena bila ia ingin menyuntik mati dirinya maka orang yang menyuntiknya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai pasal 344 KUHP. Ryan meminta MK menghapus pasal tersebut.

Ada beberapa alasan Ryan agar MK mengabulkan permohonan pelegalan bunuh diri. Salah satunya adalah karena himpitan ekonomi. Ryan tidak memiliki pekerjaan dan tak ingin menjadi benalu di lingkungannya. Padahal Ryan merupakan lulusan S2 UI. Ryan pun ingin bunuh diri dengan cara disuntik mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi yang berhasil dihimpun detikcom, Rabu (6/8/2014), berikut 4 alasan Ryan menggugat ke MK agar bunuh diri dapat dilegalkan.

Ingin Bunuh Diri Karena Himpitan Ekonomi

Gugatan ini dilakukan Ryan karena putus asa karena tidak punya pekerjaan dan ingin bunuh diri. Tetapi niat dia terhalang karena ada pasal 344 KUHP. Untuk itu dia menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ryan mengaku bila ingin menyuntik mati dirinya maka dia akan dihukum sesuai pasal 344 KUHP. Pasal tersebut berbunyi:

Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.

"Berhubung saya dalam kondisi stress dan depresi jadi sepertinya saya tidak akan melakukan perubahan terhadap gugatan saya. Saya akan menunggu saja hasil putusan hakim ke depannya tanpa adanya perbaikan pasal," kata Ryan seperti dikutip dari majalah detik edisi 139, Senin (4/8/2014).

Tak Ingin Merepotkan Lingkungannya Saat Sudah Tua

Ryan meminta untuk disuntik mati ketika sudah tua. Alasannya karena Ryan tidak mempunyai istri dan tanggungan. Dia juga tidak mau merepotkan lingkungannya ketika nanti usianya sudah tua.

"Nanti suatu saat saya tua, kan saya tidak menikah. Daripada nanti saya bengang-bengong enggak bisa ngapa-ngapain lagi, ya saya minta disuntik mati saja," ucap pria berusia 40 tahun itu.

Bunuh Diri Untuk Orang yang Hopeless Terkena Penyakit

Menurut Ryan, bunuh diri itu bukan sesuatu untuk dilarang. Ryan mengatakan peraturan yang melarang dirinya untuk dilakukan suntik mati merupakan hal yang merugikan haknya sebagai warga negara.

"Karena suntik mati ini bukan hanya untuk orang seperti saya saja, tapi buat orang tua yang stroke. Misalnya daripada bengang-bengong lebih baik disuntik mati saja, daripada mereka mati pelan pelan," terang Ryan.

Aturan yang Melarang Bunuh Diri Tidak Berdasar

Ryan ingin menyuntik mati dirinya karena tidak punya kerjaan. Tetapi Ryan tidak bisa bunuh diri lantaran terganjal pasal 344 KUHP.

"Saya melihat perjuangan Ryan sangat luar biasa. Dia sudah mencoba segala hal untuk melegalkan suntik mati dan membatalkan pasal 344 KUHP," ucap pengacara Ryan, Fransisca Indrasari kepada detikcom, Selasa (5/8/201).

Fransisca mengatakan, gugatan yang dilakukan jebolan Administrasi Fiskal itu bukan semata-mata hanya karena ingin bunuh diri akibat himpitan ekonomi. Menurutnya, pasal 344 KUHP yang melarang seseorang disuntik mati tidak berdasar.

"Jadi dia mau merevisi pasal 344 KUHP supaya orang yang hopeless, misalnya orang yang punya salah satu organ tubuhnya tidak berfungsi lalu dia minta disuntik mati supaya tidak repotkan keluarganya. Jadi lebih ke arah sana," ujarnya.

Halaman 2 dari 5
(ear/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads