Pengacara Jokowi Sebut Konstruksi Hukum Tim Prabowo-Hatta Suatu Delusi

Pengacara Jokowi Sebut Konstruksi Hukum Tim Prabowo-Hatta Suatu Delusi

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2014 04:27 WIB
Pengacara Jokowi Sebut Konstruksi Hukum Tim Prabowo-Hatta Suatu Delusi
Jakarta - Tim kuasa hukum Jokowi-JK menyebut konstruksi hukum yang dibangun oleh kubu Prabowo-Hatta sebagai suatu delusi. Ini terkait dengan sengketa hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya melihat konstruksi hukum yang dibangun oleh pemohon (Prabowo-Hatta) sebagai suatu delusi, lebih bayak asumsi tanpa didampingi data yg akurat dan fakta. Nggak ada yang luar biasa," ujar ketua tim kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna saat berbincang dengan detikcom, Selasa (5/8/2014) malam.

Oleh sebab itu, Sirra mengaku pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sidang perdana yang akan digelar hari ini, Rabu (06/08/2014) pukul 09.30 WIB. Ia pun juga menyebut pasangan terpilih Jokowi-JK tak akan menghadiri persidangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dalam rangka menghadapi persidangan besok kami tim kuasa hukum tidak ada persiapan khusus kami sudah menduga apa yang menjadi dalil-dalil pemohon sebagaimana diketahui publik selama ini tidak ada yang luar biasa," tutur Sirra.

Sirra menyebut dari sekitar 200 pengacara yang mendampingi Jokowi-JK, akan ada beberapa yang mewakili datang. "Tentu tim kuasa hukum kita datang karena kami kemarin sudah menyampaikan surat permohonan ke MK sebagai pihak terkait dan dilampiri surat kuasa. Jadi kami besok akan hadir tentu. Kabarnya banyak tim kita mau dateng," paparnya.

Tim kuasa hukum Jokowi-JK pun masih menunggu hasil sidang perdana untuk menentukan langkah selanjutnya. Terutama apakah masih adanya perbaikan yang akan dilakukan oleh kubu Prabowo-Hatta.

"Kalau ada perbaikan kita lihat apakah perbaikannya berkaitan dengan substansi atau hal-hal redaksi, titik atau koma. Karena peraturan MK no.4 yang boleh dilakukan perbaikan itu hanya redaksi, anak koma, tanda baca. Bukan berkaitan dengan substansi atau obyek sengketa," tukas Sirra.

(ear/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini