Dua Perusahaan Asal Belitung Didenda Rp 32 M, Ahok : Itu Masih Kurang!

Dua Perusahaan Asal Belitung Didenda Rp 32 M, Ahok : Itu Masih Kurang!

- detikNews
Selasa, 05 Agu 2014 19:01 WIB
Dua Perusahaan Asal Belitung Didenda Rp 32 M, Ahok : Itu Masih Kurang!
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi hukuman yang jatuhkan MA kepada dua perusahaan, yakni PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa yang merusak hutan lindung di Kabupaten Belitung Timur. Kedua perusahaan itu dikenakan hukuman denda sebesar Rp 32 miliar.

"Itu masih kurang! Itu kayak kasus reklamasi di pantai Jakarta Utara. Ya perusahaan itu mending kasih denda dari pada memperbaikinya," ujar Ahok saat ditemui di meja kerjanya, Selasa (5/8/2014).

Ahok menambahkan dirinya sudah mencoba mengusut kasus-kasus seperti itu. Menurutnya, semua pejabat di Bangka Belitung pasti sudah mengetahui bila lingkungannya dirusak. Namun hal itu tidak mudah ditindak karena ada mafia-mafia dibaliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua pejabat disitu tahu lingkungannya dirusak, makanya daya gak jadi Gubernur Bangka Belitung. Mafia-mafia disitu takut kalau saya jadi Gubernur Bangka Belitung," tegasnya.

Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengaku kalau dirinya sudah meneriakkan kasus tersebut ke DPR, namun hingga kini belum ada tindakan.

Sebelumnya, PT Selatnasik Indokwarsa telah merusak kawasan hutan dengan membuat jalan dan dermaga seluas 208 hektare. Adapun PT Simbang Pesak Indokwarsa melakukan hal yang sama seluas 98,6 hektare yang dilakukan di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur. Akibat kerusakan hutan itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) menggugat keduanya Rp 32 miliar.

(aws/aws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini