"Tadi pelapor dari PBHI Jakarta sudah diperiksa, kemudian selanjutnya kita menjadwalkan pemeriksaan ahli untuk diminta keterangan sebagai saksi ahli," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Selasa (5/8/2014).
Ada pun, ahli yang rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli antara lain ahli pidana, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menerangkan, Poltak diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime sejak pukul 12.00-17.00 WIB. Materi pemeriksaan masih berkisar mengenai kronologi kasus yang dilaporkan oleh Poltak.
"Pelaporan dia dari PBHI, tidak mewakili siapa-siapa atau mendukung pasangan capres-cawapres tertentu," lanjutnya.
Sementara saat ditanya, apakah keempat pimpinan lembaga survei yang dilaporkan akan diperiksa, Rikwanto mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan pelapor dan saksi ahli terlebih dahulu.
"Itu nanti ya, setelah pemeriksaan ahli," pungkasnya.
Empat lembaga survei yang dilaporkan PBHI ke Polda Metro Jaya yakni Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JS-).
(mei/rvk)











































