"Permintaan pencegahan diminta kembali sejak 24 Juli," kata Jubir KPK Johan Budi.
"Untuk 6 bulan ke depan," lanjut Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/8/2014).
Kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini Sutan belum juga ditahan oleh KPK.
(mok/fdn)











































