KPK Perpanjang Masa Cegah Sutan Bhatoegana ke Luar Negeri

KPK Perpanjang Masa Cegah Sutan Bhatoegana ke Luar Negeri

- detikNews
Selasa, 05 Agu 2014 18:51 WIB
KPK Perpanjang Masa Cegah Sutan Bhatoegana ke Luar Negeri
Jakarta - Masa pencegahan Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, sudah habis. KPK langsung kembali memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi politisi Partai Demokrat yang belum juga ditahan ini.

"Permintaan pencegahan diminta kembali sejak 24 Juli," kata Jubir KPK Johan Budi.

"Untuk 6 bulan ke depan," lanjut Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/8/2014).

Kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini Sutan belum juga ditahan oleh KPK.

(mok/fdn)


Berita Terkait