Masa pencegahan Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, sudah habis. KPK langsung kembali memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi politisi Partai Demokrat yang belum juga ditahan ini.
"Permintaan pencegahan diminta kembali sejak 24 Juli," kata Jubir KPK Johan Budi.
"Untuk 6 bulan ke depan," lanjut Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini Sutan belum juga ditahan oleh KPK.
(mok/fdn)











































