"Terdakwa minta hartanya yang dirampas dikembalikan. Dia juga meminta hukumannya yang 18 tahun diringankan menjadi 5 tahun," kata sumber detikcom, Selasa (5/8/2014).
Sidang dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIB siang tadi. Bila dalam sidang sebelumnya Faisal hanya didampingi seorang pengacara, Puji Wijayanto, namun kali ini didampingi dua pengacara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal merupakan gembong narkoba yang telah divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba. Selain dipidana dengan pidana penjara dan dikenai denda, semua aset Faisal juga dirampas, termasuk beberapa mobil mewah miliknya. Hanya rumah yang ada di Lhokseumawe yang tidak disita.
Atas vonis ini, Faisal tidak banding atau kasasi. Tapi Faisal langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Adapun harta yang disita diduga berasal dari hasil jual beli narkoba ( https://m.detik.com/news/read/2013/03/28/184557/2206597/10/).
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Faisal di Plaza Indonesia saat tengah berbelanja pakaian bermerek. Dia dan mobil Porcshe yang dikendarainya turut disita saat itu.
(ahy/rvk)











































