Coblos dengan KTP Banyak Disoal Prabowo-Hatta di MK, Ini Kata KPU

Coblos dengan KTP Banyak Disoal Prabowo-Hatta di MK, Ini Kata KPU

- detikNews
Selasa, 05 Agu 2014 17:52 WIB
Coblos dengan KTP Banyak Disoal Prabowo-Hatta di MK, Ini Kata KPU
Jakarta - Pemilih yang mencoblos menggunakan KTP atau identitas lain di TPS, menjadi materi paling banyak digugat dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta ke MK. Bahkan mereka mengklaim di situlah kecurangan Pilpres terjadi.

Pemilih dengan KTP atau yang disebut Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) banyak dipermasalahkan, di antaranya beda jumlah pengguna hak pilih dengan pemilih yang terdata di DPKTb, kemudian penggunaan DPKTb tak sesuai prosedur.

Ada juga tudingan mobilisasi massa ke TPS tertentu untuk mencoblos pasangan nomor urut 2 melalui mekanisme DPKTb. Bahkan KPU dituding memainkan suara melalui DPKTb oleh tim Prabowo-Hatta. Apa tanggapan KPU?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan bisa dilihat dari data yang ada bahwa proses itu sudah sesuai prosedur yang berlaku, jadi itu yang akan kita yakinkan (dalam sidang MK)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (5/8/2014).

Ferry mengatakan, penggunaan KTP atau identitas lain untuk mencoblos di TPS itu sudah diakui MK melalui putusannya pada tahun 2009. KPU kemudian mengaturnya dalam Peraturan KPU untuk Pemilu 2014.

"Penggunaan KTP dibolehkan dengan catatan pukul 12.00-13.00 pada tanggal pemungutan suara yang dibuktikan dengan KTP atau identitas lain terkait domisili. Misal KTP Menteng tidak boleh digunakan (mencoblos) di Sunter," paparnya.

Syarat lain pemilih DPKTb adalah mereka yang memang benar-benar tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) dan DPK (daftar pemilih khusus). Nah, semua prosedur itu dijalankan KPPS disaksikan saksi tim nomor satu dan dua di TPS.

"Jadi sebenarnya kita sudah memberi kesempatan warga dalam menggunakan hak pilih. Bahwa pilihannya ke mana itu kembali pada pemilih yang bersifat rahasia bebas jujur dan adil," ucap mantan ketua KPU Jabar itu.

(bal/dnu)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini