Pemilih dengan KTP atau yang disebut Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) banyak dipermasalahkan, di antaranya beda jumlah pengguna hak pilih dengan pemilih yang terdata di DPKTb, kemudian penggunaan DPKTb tak sesuai prosedur.
Ada juga tudingan mobilisasi massa ke TPS tertentu untuk mencoblos pasangan nomor urut 2 melalui mekanisme DPKTb. Bahkan KPU dituding memainkan suara melalui DPKTb oleh tim Prabowo-Hatta. Apa tanggapan KPU?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry mengatakan, penggunaan KTP atau identitas lain untuk mencoblos di TPS itu sudah diakui MK melalui putusannya pada tahun 2009. KPU kemudian mengaturnya dalam Peraturan KPU untuk Pemilu 2014.
"Penggunaan KTP dibolehkan dengan catatan pukul 12.00-13.00 pada tanggal pemungutan suara yang dibuktikan dengan KTP atau identitas lain terkait domisili. Misal KTP Menteng tidak boleh digunakan (mencoblos) di Sunter," paparnya.
Syarat lain pemilih DPKTb adalah mereka yang memang benar-benar tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) dan DPK (daftar pemilih khusus). Nah, semua prosedur itu dijalankan KPPS disaksikan saksi tim nomor satu dan dua di TPS.
"Jadi sebenarnya kita sudah memberi kesempatan warga dalam menggunakan hak pilih. Bahwa pilihannya ke mana itu kembali pada pemilih yang bersifat rahasia bebas jujur dan adil," ucap mantan ketua KPU Jabar itu.
(bal/dnu)










































