"Sesuai kebijakan DKPP, jika ada beberapa perkara yang sama maka persidangannya akan digabung menjadi satu. Untuk enam perkara plus dua tambahan hari ini, semuanya akan disidangkan pada Jumat pukul 14.00 WIB,β terang Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait dalam keterangan pers DKPP, Selasa (5/8/2014).
Saut mengatakan, pihak teradu dalam dua tambahan perkara itu adalah KPU DKI Jakarta dan Panwaslu Banyuwangi, Jawa Timur. Dengan rincian 7 pelaporan berasal dari kubu Prabowo-Hatta dan sisanya dari kubu Jokowi-JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari delapan perkara, sebanyak tujuh perkara diadukan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Prabowo-Hatta. Satu perkara lagi diadukan oleh tim paslon nomor urut 2 Jokowi-JK. Semua tim paslon akan kami panggil dalam sidang nanti. Baik sebagai Pengadu maupun sebagai Pihak Terkait,β jelas Saut.
"Dua tambahan perkara yang disebut tadi adalah DKI dan Banyuwangi. Untuk perkara DKI, ini terkait pembukaan kotak suara. Sedangkan untuk Banyuwangi, teradunya Panwaslu Kabupaten yang diduga tidak menindaklanjuti laporan dengan alasan laporan kedaluwarsa,β lanjutnya.
Sidang terkait Pilpres ini akan nantinya akan digelar secara maraton di salah satu ruang Kemenag. Mengingat banyaknya perkara yang disidangkan, terang Saut, pihaknya sudah menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin sampai Rabu pekan depan.
"Untuk pembacaan putusannya, kemungkinan akan berdekatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,β pungkasnya.
(aws/mad)











































