Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memperkirakan gugatan Ryan tersebut ditolak.
"Saya tidak bisa mendahului, tapi dugaan saya bisa ditolak dan bisa saja tidak diterima karena kekurangan syarat administrasi," kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (5/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan masalah hak atas hidup, melainkan penerapan hak untuk menentukan hidup sendiri atau self determination. Jika ini dibenturkan dengan konstitusi kita, menurut saya tidak diatur soal right to self determination dalam konstitusi," tutur Alvon.
"Indonesia mereservasi (tidak memberlakukan) pasal 1 ayat 1 Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan ICCPR (International Convention on Civil and Political Rights). Artinya konsep rights to self determination tidak dikenal dalam rezim konstitusi kita," lanjutnya.
Ryan adalah peraih gelar master di bidang Administrasi Fiskal dari Universitas Indonesia (UI). Namun himpitan ekonomi karena tak kunjung mendapat pekerjaan membuatnya ingin mengakhiri hidup saja dengan suntik mati. Sayangnya niat Ryan terhambat karena KUHP melarang dokter atau orang lain melakukan hal itu.
Pasal 344 KUHP yang ingin dibatalkan Ryan berbunyi:
Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
(rna/asp)











































