Kritik tersebut dilontarkan Anggota Tim Advokasi Jokowi-JK Ahmad Rifai dalam jumpa pers di Galeri Resto & Cafe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014). Katanya, langkah Fadli Zon melaporkan Husni ke polisi tersebut gambaran yang kurang baik kepada publik dan tidak memakai logika hukum.
"Contohnya, mereka mengajukan ke Mahkamah Konstitusi atas penghitungan rekapitulasi suara. Ketika KPU membuka kotak suara, mereka mengadukan ke Kepolisian. Itu suatu hal yang seharusnya tidak perlu dilakukan, sungguh hal yang tidak perlu," kata Rifai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Logikanya, kalau memang tidak ada permohonan ke MK, pasti mereka (KPU) tidak melakukan hal itu. Itu dibolehkan (membuka kotak surat suara) karena KPU mempunyai kewenangan di situ. Langkah-langkah ini sebenarnya tidak perlu dilakukan," sambung Rifai.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, dirinya menghormati upaya hukum yang ditempuh Fadli Zon. Dirinya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah telah menjelaskan, bahwa pembukaan kotak suara yang sudah tersegel itu betul-betul hanya untuk kepentingan menjawab gugatan tim Prabowo-Hatta di MK.
KPU membutuhkan dokumen tersebut sebagai bukti terutama Form A5 (keterangan pindah memilih) dan C7 (daftar hadir pemilih di TPS) yang banyak digugat tim Prabowo-Hatta di MK. Proses pembukaan kotak suara itu disaksikan saksi dan polisi.
"Kalau sudah masuk wilayah peradilan itu proses pembuktian yang harus kita lakukan, bahkan di peraturan MK disebutkan itu sebagai mekanisme yang dilakukan termohon. Apa yang harus dibuktikan ya kita buktikan," ucap Ferry belum lama ini.
(bar/dnu)










































