"Hanya dua hal yang penting, form A5 atau surat pindah memilih dan C7 Daftar hadir di TPS. Termasuk data soal pemungutan dan penghitungan suara yang direkam dalam C1," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (5/8/2014).
Ferry mengatakan, C7 atau daftar hadir di TPS menjadi penting. karena berisi data jumlah pemilih menurut DPT, DPK, DPTb (pindah TPS) dan DPKTb (memilih dengan KTP) di TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara form A5 dibutuhkan karena salahsatu materi gugatan tim Prabowo-Hatta adalah klaim data pindah memilih yang berbeda. Nah, semua berkas itu diambil dari kotak suara yang tersegel pasca rekap Pilpres selesai.
Bahkan untuk mengumpulkan A5 dan C7 KPU menerbitkan surat edaran khusus untuk KPU Kabupaten/Kota, yang belakangan justru dipermasalahkan tim Prabowo-Hatta, meski itu hak KPU.
Selain dua dokumen tersebut, dokumen lain yang disiapkan adalah sertifikat hasil penghitungan suara di tiap tingkatan yang menurut Prabowo-Hatta dituding ada kecurangan. Misal C1 (TPS), D1 (Kelurahan), DA1 (Kecamatan), DB1 (Kecamatan) hingga provinsi.
Seluruh berkas itu dikumpulkan dari seluruh daerah oleh KPU di Hotel Novotel untuk kemudian disusun sebagai bahan jawaban menghadapi gugatan tim Prabowo-Hatta.
"Insya Allah secara prosedural kita sudah terbuka," ucap Ferry.
(bal/trq)











































