"Kami bersyukur majelis hakim telah mengurangi masa hukuman klien kami. Namun pengurangan itu belum sesuai dengan target kami," kata kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Nora, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (5/8/2014).
Dari informasi yang dihimpun, kata Nora, berdasarkan putusan PT Riau putusan itu bernomor 11/Tipikor/2014/PTR. Kendati mengurangi masa tahanan, PT tetap memberikan putusan agar kliennya tetap dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Majelis hakim juga tetap memerintahkan Rusli ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva menjelaskan, sekalipun masa hukuman telah dikurangi dan sangat jarang adanya hasil banding mengurangi masa hukuman, tapi hal itu belum mewakili keadilan. Sebab, Rusli Zainal dalam kasus dugaan korupsi pembangunan venues PON, bukanlah aktor utama. Bagi Eva, aktor utama korupsi ini adalah eks Kadispora, Lukman Abbas, yang hanya divonis 5 tahun 6 bulan.
"Dalam persidangan, tidak ada saksi yang memberatkan klien kami soal korupsi tersebut. Aktor utamanya hanya divonis 5 tahun 6 bulan, masak klien kami justru 14 tahun. Kalau pun sekarang ada pengurangan menjadi 10 tahun, bagi kami itu belum memenuhi target yang kami inginkan," kata Eva.
Masih menurut Eva, pihaknya belum bisa memastikan, apakah hasil banding ini akan tetap diupayakan kasasi atau tidak. Ini karena tim pengacara akan berkonsultasi kembali dengan Rusli Zainal.
"Namun kami yakin, atas putusan ini pasti pihak kejaksaan akan melakukan upaya kasasi. Karena itu apa sikap kami atas putusan banding ini, nanti akan kami konsultasikan dulu ke klien kami," kata Eva.
(cha/try)










































