"Dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (5/8/2014).
Putusan 10 tahun penjara itu ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun penjara. Sebelumnya PN Pekanbaru menyatakan untuk korupsi PON, Rusli dinyatakan terbukti telah menerima hadiah dalam melancarkan pengusulan atau pengesahan peraturan daerah (perda) terkait PON 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk kasus korupsi kehutanan, Rusli juga dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Bagan Kerja Tahunan (BKT) Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) untuk sembilan korporasi berbasis tanaman industri di Pelalawan dan Siak tahun 2004.
"Silakan hubungi humas PT Pekanbaru untuk informasi lebih lengkapnya," kata Ridwan. Detikcom terus berusaha menghubungi pejabat PT Pekanbaru untuk meminta kejelasan korting putusan tersebut.
(asp/try)











































