Pengadilan Tinggi Korting Hukuman Eks Gubernur Riau di Kasus Korupsi

Pengadilan Tinggi Korting Hukuman Eks Gubernur Riau di Kasus Korupsi

- detikNews
Selasa, 05 Agu 2014 16:13 WIB
Pengadilan Tinggi Korting Hukuman Eks Gubernur Riau di Kasus Korupsi
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengkorting hukuman mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Yaitu dari hukuman 14 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara atas kasus korupsi PON dan kehutanan di Pelalawan dan Siak.

"Dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (5/8/2014).

Putusan 10 tahun penjara itu ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun penjara. Sebelumnya PN Pekanbaru menyatakan untuk korupsi PON, Rusli dinyatakan terbukti telah menerima hadiah dalam melancarkan pengusulan atau pengesahan peraturan daerah (perda) terkait PON 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus PON ini, terdakwa juga disangkakan 'memeras' kontraktor, menyogok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau senilai Rp 1,8 miliar. Dia juga menerima uang sebesar Rp 500 juta melalui terpidana Lukman 'Abbas dan ajudan terdakwa untuk revisi Perda PON.

Sementara untuk kasus korupsi kehutanan, Rusli juga dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Bagan Kerja Tahunan (BKT) Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) untuk sembilan korporasi berbasis tanaman industri di Pelalawan dan Siak tahun 2004.

"Silakan hubungi humas PT Pekanbaru untuk informasi lebih lengkapnya," kata Ridwan. Detikcom terus berusaha menghubungi pejabat PT Pekanbaru untuk meminta kejelasan korting putusan tersebut.

(asp/try)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads