MUI: Korban Tsunami Aceh Boleh Dikubur di Mana Saja
Jumat, 31 Des 2004 12:13 WIB
Jakarta - Komisi Fatwa MUI menegaskan, mayat-mayat korban gempa dan tsunami di Aceh bisa dikuburkan langsung di tempat mereka ditemukan. Pemerintah bertanggung jawab atas penguburan tersebut, dan jika tidak segera dilakukan maka pemerintah berdosa.Hal ini disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin kepada wartawan dalam jumpa pers di Sekretariat MUI, Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, (31/12/2004)."Seluruh mayat wajib dikubur sesegera mungkin. Tanggung jawabnya ada di pemerintah. Pemerintah harus lebih banyak mendatangkan buldozer untuk menggali kuburan bagi para mayat. Jika tidak segera menguburkan pemerintah berdosa," kata Ma'ruf.Selain itu, Ma'ruf juga menegaskan, tidak masalah dalam kondisi darurat umat muslim dan non muslim dikuburkan di satu liang lahat. "Karena ini keadaan darurat maka jenazah yang muslim dan non muslin, maupun bagi jenazah laki-laki dan perempuan boleh dikuburkan di satu makam," ujarnya.Sementara itu, Ketua MUI Umar Shihab mengatakan, penguburan mayat tidak harus mengikuti prosedur yang benar sesuai syariat Islam, yaitu dimandikan, dikafankan, disholatkan dan dikuburkan. Tetapi bisa langsung dikafankan seadanya atau langsung dikuburkan. "Karena ini keadaan darurat apabila tidak memungkinkan dikubur massal di tempat yang sudah ditentukan para korban bisa dikubur di tempat mereka ditemukan atau apa saja seperti gedung, lapangan dan lain-lain. Ini untuk mencegah penyakit," tegasnya.
(umi/)











































