"Belum kuat alasan Ryan untuk membuat pasal tersebut dibatalkan. Masih terlalu kasuistik dan tak banyak orang berpikir hal yang sama," kata peneliti Setara Institute, Ismail Hasani, saat dihubungi detikcom, Selasa (5/8/2014).
Ryan ingin Pasal 344 KUHP dibatalkan karena putus asa tak kunjung mendapat pekerjaan. Selama ini niat Ryan untuk bunuh diri terhalang pasal tersebut yang menghukum sang pembunuh dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal ini ada untuk mengurangi upaya bunuh diri tersebut karena pelaku yang membunuh dapat dikenakan pidana. Jadi aturan pasal 344 KUHP sudah tepat sejalan dengan prinsip HAM," tutur Ismail.
Menurut Ismail, dalam salah satu poin deklarasi universal HAM memang ada istilah self determination atau menentukan hidup diri sendiri. Namun istilah tersebut lebih mengacu pada komunitas bukan individu.
"Contohnya masyarakat Papua, dia punya hak untuk menentukan haknya sendri, mau bergabung dengan NKRI atau tidak. Atau digunakan untuk kaum-kaum minoritas yang ingin menuntut haknya. Jadi konteksnya berbeda dengan kasus Ryan ini," ungkap Ismail.
(rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini